Sambangi Kemnaker, DPD FSP KEP Jatim Adukan Permasalahan Penangguhan Upah PT. Young Tree Industries Featured
Jakarta | Pimpinan Unit Kerja, Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi Dan Umum (PUK SP KEP) PT. Young Tree Industries sambangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melakukan Audiensi. Rombongan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Umum DPP FSP KEP-KSPI, Sahat Butar Butar. Rabu (4/12/2019)
Ditemui Langsung oleh Dirjen Pengupahan Kementerian Tenaga Kerja, Dinar Titus Jogaswitani. Sahat Butar Butar mengatakan bahwa kedatangannya untuk melaporkan permasalahan penangguhan upah di PT. Young Tree Industri.
Perlu diketahui PT. Young Tree Industries adalah perusahaan PMA yang bergerak di bidang alas kaki (sepatu) yang bealamat di Jl. Banar Desa Ketimang Kec. Wonoayu-Sidoarjo yang mempekerjakan 5600 orang.
Efendi selaku ketua bidang advokasi DPD FSP KEP Jawa Timur mengatakan bahwa di PT. Young Tree Industries ini telah melakukan penangguhan upah minimum mulai tahun 2014 sampai dengan 2019 Perusahaan PT. Young Tree Industries dan penangguhan itu selalu dikabulkan oleh Gubernur Jawa Timur.
“Terhitung mulai Tahun 2016 sampai dengan 2019 pihak perusahaan telah melakukan Penangguhan Upah Minimum di bahawah ketentuan Upah Minimum tahun sebelumnya
Ia berharap melalui audiensi ini, pihaknya dapat menerima penjelasan secara tertulis terkait dengan pengertian dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum pada Pasal 5 ayat (2) huruf a menjelaskan: Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dengan “membayar upah minimum sesuai dengan upah minimum yang lama”.
Ia juga menambahkan, sebagaimana yang telah ia sampaikan terkait permasalahan yang terjadi antara Serikat Pekerja dan Pengusaha di PT Young Tree Industries untuk segera terselesaikan.
Secara lisan Dirjen Pengupahan sepaham dengan serikat Pekerja, bahwa yang di maksud upah minimum yang lama adalah upah minimum kabupaten tahun sebelumnya.
Dirjen Pengupahan Kementerian Tenaga Kerja, Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan, pihaknya akan mengundang para pihak untuk mengetahui secara jelas posisi permasalhan yang terjadi "Kami Dit. Pengupahan akan menjawab surat dari pihak DPD FSP KEP secara tertulis." jelasnya
Sebelumnya Serikat Pekerja yang di pimpin langsung oleh Efendi selaku ketua Team kuasa hukum juga melakukan gugatan di PTUN melawan Gubernur Jawa Timur terkait penangguhan Upah di PT. Young Tree Industries pada tahun 2019 yang angka nominalnya di bawah ketentuan UMK Tahun 2018 dan gugatan tersebut di menangkan oleh Serikat Pekerja dengan Putusan PTUN Surabaya No.44/G/2019/PTUN.SBY; dan Gubernur Jawa Timur dinyatakan bersalah karena mengabulkan penangguhan Upah Minimum PT. Young Tree Industries di bawah ketentuan UMK tahun sebelumnya.[Jrw]